Selasa, 12 November 2019

Website Desa, Salah Satu Strategi Membangun Transparansi Pemerintah Desa

Kabar Nuamuri (13/11/19)


Hingga saat ini, masih sedikit pemerintah desa terutama di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta secara khusus di Kabupaten Ende yang mulai berpikir untuk melakukan terobosan atau inovasi penting dalam mendorong kemajuan desanya.

Dalam beberapa kali diskusi termasuk dengan beberapa pemerintah desa seperti di Kecamatan Kelimutu maupun di Wolowaru, pemerintah desa masih sangat awam dengan informasi tentang pengembangan website desa.

Sebuah Contoh Website Resmi Desa (dermaji.desa.id) yang sangat aktif di Indonesia
Aduh pak, kami nanti tidak bisa membangun desa kami kalau mengembangkan website desa pak, kan anggarannya bisa ratusan juta itu pak, ungkap salah satu staff desa pada sebuah desa di Kecamatan Wolowaru pada jelang akhir tahun 2018. Kami bisa diprotes warga pak kalau tidak ada pembangunan, selain itu kami tidak ada yang ahli pada bidang itu, lanjutnya.

Sebuah ungkapan yang tentunya akan membuat terkejut siapapun yang paham akan issue tersebut jika mendengar jawaban seperti diatas. Tetapi tentu harus diambil hal positifnya, dan mungkin saja informasi yang justru sangat penting tersebut yang tidak sampai atau sebenarnya tidak pernah tersampaikan oleh pemangku kepentingan yang lebih tinggi misalnya dari pihak kecamatan atau DPMD Ende.

Desa sebagai sistem pemerintahan terkecil ternyata tidak di akui dalam penggunaan domain kepemerintahan yaitu go.id sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Kementrian Kominfo dan juga Kementrian dalam negeri. Sehingga dalam prakteknya banyak desa yang menggunakan domain or.id yang sebenarnya di gunakan oleh organisasi nirlaba. padahal pemerintahan desa jauh berbeda dengan organisasi nirlaba di indonesia sehingga berawal dari hal tersebut menjadikan desa-desa berinisiatif untuk mengusulkan domain khusus untuk desa yang diprakarsai desa-desa GDM (Gerakan Desa membangun) dan kemudian disepakati domain resmi pemerintah desa adalah desa.id dan saat ini telah dimanfaatkan/digunakan oleh ribuan desa di Indonesia.

Setiap Desa Wajib Memiliki Sebuah website/jaringan informasi, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berikut kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website:
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Cukup jelas pada pasal 86 UU Desa seperti hal tersebut diatas, tetapi dalam realisasinya masih begitu banyak pemerintah desa yang awam akan tentang informasi tersebut.

Kembali kepada judul besar diatas, maka sudah menjadi sebuah keharusan dimana pemerintah desa untuk segera mengambil keputusan strategis dalam mengembangkan website desanya, yang memiliki manfaat dan dampak yang luar biasa terutama untuk mengenalkan desanya kepada publik, mulai dari tataran rencana induk desa hingga kepada laporan pertanggungjawaban pemerintah desa serta beragam informasi menarik yang terjadi dalam wilayah desanya.

Sebagai wahana untuk membangun transparansi publik, website desa dapat menjadi corong yang sangat tepat untuk dikembangkan oleh desa, dan persoalan teknis tentang bagaimana caranya, siapa yang mengembangkan (misalnya: web disain, dll) adalah hal nomor kesekian, yang sangat penting dalam hal ini adalah bagaimana komitmen pemerintah desa untuk mau mengembangkan website desa-nya.

Ada begitu banyak contoh di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai sarana pembelajaran, terutama dari desa-desa yang telah mengembangkan website desa dengan domain resmi desa seperti misalnya: 
https://www.dermaji.desa.id/ dan berbagai desa lainnya di Indonesia.

Soal konten menarik seperti apa yang akan dikembangkan dan lain-lain, bisa dibangun melalui kesepakatan di dalam internal desa yang pada muara akhirnya, selain dapat dikenal luas, media website desa dapat menjadi media publikasi resmi dari pemerintah desa tentang semua hal yang terkait dengan pembangunan di desanya.

Sangat mudah syarat dan proses untuk mengajukan domain resmi kepada Kominfo RI, antara lain:
1. SK Kepala Desa
2. Surat Permohonan Pendaftaran Website Desa
3. Surat Kuasa Sebagai Staff Admin Website Desa
4. SK Perangkat Desa yang diberi kuasa

Proses verifikasinya juga sangat cepat dimana masa tunggu untuk mendapatkan domain (desa.id) sekira 17 hari dengan biaya pendaftaran hanya sebesar Rp. 55.000,-. Selanjutnya saat domain resmi desa telah diperoleh, berikutnya adalah merancang disain website desa yang menarik (untuk biaya webmaster harganya beragam) dan setiap tahun desa hanya menganggarkan untuk penyewaan hosting.

Jika telah memiliki website desa, maka pemerintah desa juga dapat melink-an dengan media sosial resmi desa seperti: twitter, instagram, facebook, serta membuat chanel youtube sendiri yang semuanya terintegrasi dengan website desa.

Mengembangkan website desa juga merupakan sebuah inovasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa termasuk merancang sebuah sistem yang kemudian diintegrasikan dengan sistem informasi desa sebagai bagian dari proses menuju sebuah pelayanan yang prima sehingga setiap tahun tidak terjadi lagi pada saat pelaksanaan Bursa Inovasi Desa di tingkat kecamatan bukan lagi hanya datang sebagai peserta atau objek dalam bursa inovasi desa, tetapi datang sebagai subjek yang dapat mempresentasikan kemajuan desanya dengan website desa sebagai salah satu langkah inovatif desa selain produk-produk inovatif yang dihasilkan dari desa, karena sejatinya dalam kegiatan tersebut, produk inovatiflah yang ditampilkan, bukan lagi diskusi dengan pola kelas seperti yang terjadi di banyak tempat. 

Kita sudah memasuki masa revolusi 4.0 dan sudah sepantasnya pemerintah desa tidak ketinggalan, tetapi bagaimana menyikapinya dengan positif untuk kemudian ikut masuk dalam pusarannya, sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk membangun dan memajukan desa.

Semoga, kelak, desa tercinta Nuamuri juga akhirnya juga melakukan inovasi dalam mengembangkan website desa, sehingga desa yang juga memiliki potensi luar biasa tersebut dapat dikenal bukan hanya diseputaran kecamatan dan kabupaten, tetapi juga pada tingkatan regional, nasional bahkan dunia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda dalam rangka mendukung kemajuan di Desa Nuamuri

Perecanaan Berbasis Asset/Potensi

Sebuah Catatan Sederhana Tentang Pendekatan Berbasis Masalah dan Berbasis Potensi Kabar Nuamuri (13/11/19) Dalam penyusunan per...